-->

Syarat dan Cara mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018

Syarat dan Cara mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018
Syarat dan Cara mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018
Guru Zaman Now –  Syarat dan Cara mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018, Sampai saat ini Admin melihat masih banyak rekan-rekan guru yang bingung dengan penerbitan NUPTK padahal sampai saat ini untuk melakukan pengajuan NUPTK  masih sama dengan tahun sebelumnya baik Syarat mendapatkan NUPTK Baru maupun cara mendapatkan NUPTK baru.

NUPTK atau Noor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ialah salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh Pendidik, karena hampir semua sistem komputerisasi di dunia pendidikan memerlukan data NUPTK ini untuk identitas pribadi pendidik.

Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) uang terdiri dari 16 digit angka ini tidak hanya untuk guru PNS saja melainkan Guru N0n-PNS juga bisa mendapatkan NUPTK ini jika Guru tersebut telah memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jendral GTK kemendikbud.

Untuk mendapatkan NUPTK sekarang ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang dapat dilakukan secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK. dan untuk mengetahui Syarat Apasaja yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK silahkan lihat dibawah ini:

Syarat Mendapat NUPTK Baru Untuk Guru PNS/CPNS
1. KTP
2. SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
3. SK Penugasan
4. Ijazah SD
5. Ijazah SMP
6. Ijazah SMA
7. Ijazah S1

Sedangkan untuk Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Untuk Guru Non PNS (Honorer) adalah:
1. KTP
2. SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Surat Tugas dari atasan langsung
4. Ijazah SD
5. Ijazah SMP
6. Ijazah SMA
7. Ijazah S1

Dan berikut ini adalah Cara Mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018
  • Siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan diatas, kemudian silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud (kalau belum tau tanya saja sama operator sekolah).
  • Pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2017/2018.
  • Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
  • Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF.
  • Setelah dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersebut sesuai dengan nama file yang harus diupload.
  • Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK.

    Demikian informasa Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru Tahun 2017/2018, mudah-mudahan dapat dipahami oleh rekan-rekan semua.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel